DPR akan Kaji Lebih Lanjut Perja ‘Restorative Justice’

09-03-2022 /
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Foto: Yoga/Man

 

Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kembali menjadi perbincangan hangat di khalayak. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR RI akan melakukan kajian-kajian terkait agar Perja tersebut bisa berjalan dengan baik. Kendati demikian, Dasco mengakui Perja Restorative Justice ini sebenarnya disambut baik banyak kalangan, termasuk yang mengkritisi.

 

“Oleh karena itu kita juga perlu melakukan kajian-kajian bagaimana menyikapi soal Perja ini, sehingga dapat berjalan dan dilakukan dengan baik. Kita tahu hukum di Indonesia, terkadang kan ada yang kemudian dikriminalisasi. Nah, dalam hal ini restorative justice perlu dilakukan,” ungkap Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

 

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) tersebut juga menjelaskan adanya keterlibatan pihak lain di luar Kejaksaan pada proses penegakan hukum. politisi Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan bahwa restorative justice juga telah menjadi program dari Kepolisian Republik Indonesia.

 

Perja terkait keadilan restoratif tersebut kembali mencuat setelah Jaksa Agung mengungkapkan wacana bahwa tidak diperlukan lagi penegakan hukum terhadap korupsi dengan angka di bawah Rp50 juta dan bisa diselesaikan dengan pengembalian kerugian. Pernyataan tersebut kemudian menuai polemik karena dianggap akan bertentangan dengan Pasal 4 dalam UU Tipikor.

 

Dilansir dari situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia, kebijakan Restorative Justice diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) tanpa ke meja hijau. Pada peraturan tersebut tertuang bahwa Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. (uc/sf)

BERITA TERKAIT
Adies Kadir Apresiasi Penanganan Judol, Pinjol, dan Pencurian Data Pribadi Selama 2024
07-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan tindakan terhadap pemberantasan judi...
Adies Kadir Apresiasi Penangan Kasus Narkoba dan Terorisme di Tahun 2024
07-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai peredaran narkotika dan terorisme tetap menjadi ancaman serius bagi keamanan...
Adies Kadir: Over-Kapasitas di Lapas Jadi Beban, Restorative Justice Alternatif Solusi
06-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadirmenyoroti masalah over-kapasitas di lembaga pemasyarakatan, khususnya untuk narapidana kasus narkoba. Kondisi...
KPK Perlu Lebih Kuat dan MA Serius Bersihkan Institusi Peradilan di 2025
06-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut tahun 2024 merupakan tonggak penting dalam perjalanan penegakan hukum di...